Paspor biasa dan Epaspor dengan
masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia
17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Bagi yang belum memiliki KTP atau dibawah 17 Tahun masa
berlaku Paspor adalah 5 tahun.
Jasa Paspor Surabaya Kilat 1&2 hari selesai, melayani pembuatan paspor dan perpanjangan paspor yang Cepat
Kalo Bingung Bisa hubungi kami ya buat paspor tanpa ribet dan tidak ada waktu bolak balik ke imigrasi , selalu siap 24 jam untuk memberikan pelayanan paspor.
Komentar
Posting Komentar